BAB I
PENDAHULUAN
Konflik lahan yang terjadi
antara petani KTTJM
dengan PT SRL dan PT SLL ini berada di Kabupaten Padang Lawas.Kelompok
Tani Torang Jaya Mandiri sudah bertahan di depan Gedung DPRD Sumut selama satu bulan dengan melakukan aksi nginap mogok makan
dengan menjahit mulutnya .Aksi demonstrasi mereka lakukan
sekaitan dengan tuntutan minta agar pihak PT SRL dan PT SLL mengembalikan tanah
rakyat yang telah diserobot oleh 2 perusahaan
tersebut dan dengan tuntutan minta agar teman mereka bernama Sinur Situmorang
segera dibebaskan.
Petani sangat berharap adanya rasa
keadilan yang selama aksi tidak mendapat kepedulian dari pihak
pemerintah.Mereka meminta agar persoalan yang mereka hadapi segera dapat
dituntaskan.Maka Komisi A DPRDSU melakukan rapat kerja atau dengar pendapat ,dimana
dalam rapat tersebut dihadiri oleh manajemen PT SSL dan PT SRL, Polda Sumut,
Kapolres Tapsel, perwakilan Pemkab Palas dan Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri
di Gedung DPRD Sumut, dipimpin Ketua Komisi A DPRDSU.Dalam rapat tersebut Ketua Komisi A DPRD Sumatra Utara meminta agar lahan
warga yang saat ini dikelola oleh perusahaan perkebunan Sumatera Riang Lestari
dan PT Sumatera Silva Lestari segera dikembalikan kepada masyarakat pemilik
asli lahan.
1
Dalam rapat kerja/dengar pendapat telah terjadi kesepakatan dari kedua
belah pihak yang berseteru.Salah satu kesimpulan dari rapat tersebut adalah
pihak 2 perusahaan bersedia
mengembalikan lahan pertanian sebanyak 215 pemilik surat akta jual beli tanah
yang dikeluarkan oknum pejabat setempat.
Setelah terjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak maka Ketua DPRDSU
surati Kapoldasu agar Petani KTTJM segera meninggalkan gedung dewan dan
memberikan jaminan keamanan terhadap masyarakat petani dalam menguasai lahannya
sendiri.Pada awalnya kelompok tani tidak
bersedia meninggalkan gedung dewan karena salah satu rekan mereka masih
ditahan.Pihak petani mengharapkan agar rekan mereka ditangguhkan penahanannya
yang saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan .Namun Ketua,Sekretaris
dan anggota Komisi A Sumut menyarankan agar para petani meninggalkan gedung
Dewan segera karena ini sudah menjadi kesepakatan mereka.Akhirnya pada tanggal
06 Juli 2012 para petani bersedia
meninggalkan gedung dewan.
2
BAB II
ANALISA
Susahnya mendapatkan
pekerjaan serta banyaknya Masyarakat
yang masih belum mendapatkan pekerjaan ( Pengangguran ) menimbulkan masalah yang sampai sekarang tidak
kunjung selesai.
Para petani KTTJM (
Kelompok Tani Torang jaya Mandiri ) yang sepenuhnya tergantung hidupnya pada lahan pertanian akan sangat menderita dan mengalami kesulitan apabila lahan yang saat
ini dikelola oleh perusahaan perkebunan Sumatra Riang Lestari dan PT Sumatra
Silva Lestari tidak dikembalikan kepada
masyarakat pemilik asli lahan.
Penyampaian aspirasi
masyarakat seperti yang terjadi pada artikel diatas merupakan salah satu bentuk
interaksi sosial yang bersifat Asosiatif
dan Disosiatif.
Proses Interaksi Sosial Asosiatif dalam artikel diatas
adalah:
AKOMODASI
Dalam Interaksi Sosial
menggambarkan hasil dari
setiap hubungan manusia dari
segala aspek. Pada
masalah ini telah terjadi Proses Interaksi Sosial yang berbentuk
Akomodasi.Dikatakan Akomodasi karena disini menunjuk pada suatu keadaan untuk mengurangi konflik antar kedua belah pihak yang
berkonflik yang menyadari akan adanya situasi konflik diantara mereka,oleh karenanya
mereka harus menyadari pula perlunya melaksanakan prinsip-prinsip keadilan
secara jujur bagi semua pihak.
3
Dan ini menunjuk pada suatu proses,atau dengan kata lain karena
disini menunjuk ada usaha-usaha
manusia untuk
meredakan suatu Pertentangan yaitu usaha untuk mencapai kestabilan dan dalam hal ini telah terjadi kesepakatan antara Komisi A
DPRDSU,Petani KTTJM,Kanwil BPN Sumut,Poldasu,Polres Tapsel,Pemkab Palas dan PT
SRL maupun PT SSL .
Kesepakatan
tersebut telah membuahkan hasil dimana para petani KTTJM memperoleh kembali lahan mereka karena
tuntutan mereka.Maka dalam masalah
tersebut telah terjadi usaha untuk mengurangi
pertentangan antara Pihak PT SRL dan PT SSL dengan para petani. Komisi A
DPRDSU,Petani KTTJM,Kanwil BPN Sumut,Poldasu,Polres Tapsel,Pemkab Palas dan PT
SRL maupun PT SSL dalam hal ini telah mencegah meledaknya suatu
pertentangan dan akhirnya memungkinkan terjadinya keselarasan dan kerjasama
yang baik dalam hal mengatasi tuntutan petani.Tuntutan pengembalian lahan pertanian telah
tercapai maka tujuan dari akomodasi tersebut telah terwujud.
Dari Artikel diatas dapat dianalisa bahwa telah
terjadi proses interaksi sosial Asosiatif yang berbentuk Akomodasi dengan
berbagai bentuk, antara lain:
Coercion
Pada Kasus tersebut Petani KTTJM melakukan demo akibat pengambilan lahan
pertanian oleh PT SSL dan PT SRL.Dalam hal ini dapat dikategorikan suatu akomodasi yang
berbentuk Coercion karena selama ini Pihak PT SSLdan PT SRL
telah
memaksakan kehendak mereka dengan menguasi lahan
4
pertanian milik
rakyat,padahal petani KTTJM memiliki surat akta jual beli tanah yang
dikeluarkan oleh pejabat setempat.Pihak perusahaan adalah merupakan Pihak yang Kuat dan petani
adalah pihak yang lemah.
Arbitration
Pada kasus
tersebut Petani KTTJM dan PT SSL maupun PT.SRL telah terjadi permasalahan yang
tidak bisa dituntaskan oleh mereka.Dimana akibat permasalahan tersebut para
petani melakukan demonstrasi kepada Wakil rakyat di DPRDSU dan para petani sudah melakukan
mogok makan serta menjahit mulut mereka.
Oleh karena itu
maka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka muncullah pihak ketiga yaitu pihak Komisi A DPRDSU,Kanwil BPN
Sumut,Poldasu,Polres Tapsel,Pemkab Palas .Dalam hal ini pihak ketiga telah mencegah meledaknya suatu
pertentangan dan akhirnya pihak petani KTTJM
dan PT SRL maupun PT SSL melakukan perdamaian dengan cara pengembalian lahan
kepada para petani.
Toleration
Saat ini puluhan Petani telah bersedia
meninggalkan gedung DPRDSU karena sudah terjadi kesepakatan walaupun salah satu
dari tuntutan mereka belum terkabul yakni penangguhan penahanan rekan mereka
Situr Situmorang. ”.Dalam
hal ini terjadi proses akomodasi yang berbentuk Toleration dimana Pihak
pemerintah berupaya menghindarkan diri dari persoalan-persoalan yang mungkin
akan timbul lagi dengan pihak petani.
5
Conciliation dan Mediation
Para petani KTTJM
ikut serta dalam rapat menuntaskan permasalahan lahan tersebut dan dengan
kesimpulan rapat komisi A bahwa pihak perusahaan maupun pihak petani dihimbau utuk
menjalankan aktifitasnya kembali .
Dalam hal tersebut dapat dikatakan
terjadi proses Akomodasi yang berbentuk Conciliation
dimana Ketua DPRDSU mengadakan
rapat komisi A
guna mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang bertikai untuk
tercapainya kesepakatan bersama.Setelah keinginan dari kedua belah pihak
diutarakan maka pihak ketiga akan membahas dan akan membuat
keputusan ,dimana keputusan tersebut akan dilaksanakan atau dituruti oleh kedua belah pihak yang
bertikai untuk tercapainya kesepakatan bersama.
Dalam hal ini juga dapat dikatakan
terjadi Akomodasi yang berbentuk Mediation
dimana DPRDSU merupakan pihak yang netral yang berupaya
menyelesaikan masalah
tersebut dengan membahas masalah
tersebut melalui rapat komisi A Sidang DPRDSU sehingga para petani yang telah lama tinggal digedung DPRDSU akhirnya
bersedia meninggalkan Gedung DPRDSU dan pihak
Kapoldasu juga memberikan jaminan
keamanan tehadap masyarakat petani dalam mengurusi lahannya sehingga masalah
tersebut bisa diselesaikan.
6
Proses Interaksi Sosial Disosiatif dalam artikel diatas
adalah:
Penyampaian aspirasi
masyarakat seperti yang terjadi pada artikel diatas juga merupakan salah satu bentuk
interaksi sosial yang bersifat Disosiatif
yakni interaksi yang persis halnya mengarah pada suatu terciptanya kerja
sama. Bentuk
kerjasama dalam interaksi sosial yang terjadi dalam artikel tersebut adalah :
Kontraversi
Dalam Interaksi Sosial menggambarkan hasil dari setiap hubungan manusia dari
segala aspek. Pada
masalah ini telah terjadi Proses Interaksi Sosial yang berbentuk kontraversi.Dikatakan kontraversi karena disini menunjuk pada
suatu keadaan dan untuk menunjuk pada suatu proses,atau dengan kata lain karena
disini menunjuk ada usaha-usaha
PT SRL
dan PT SSL untuk menguasai lahan pertanian sehingga membuat para petani KTTJM
melakukan demonstrasi ke gedung DPRDSU dengan aksi Inap dan mogok makan dengan
menjahit mulut mereka.
7
BAB III
KESIMPULAN
Proses sosial adalah setiap
interaksi sosial yang berlangsung dalam suatu jangka waktu yang sedemikian rupa
hingga menunjukkan pola-pola pengulangan hubungan perilaku dalam kehidupan
masyarakat. Interaksi sosial merupakan kunci dari semua kehidupan sosial,
karena tanpa interaksi sosial tidak akan mungkin ada kehidupan bersama.
Didalam
hubungan masyarakat baik individu dengan individu, individu dengan kelompok,
kelompok dengan kelompok atau kelompok dengan lembaga pasti akan menghasilkan
suatu interaksi sosial.
Dalam artikel yang kami bahas ini telah terjadi suatu interaksi sosial Asosiatif dan Disosiatif dengan berbagai jenis dan berbagai bentuknya.
Proses
interaksi yang terjadi disini melibatkan individu dengan individu, individu
dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, kelompok dengan lembaga dan juga
lembaga dan kelompok dengan pemerintah. Namun dengan adanya proses interaksi sosial yang baik diantara pihak
yang terlibat maka masalah tersebut yang
pada akhirnya menghasilkan suatu kesepakatan bagi pihak-pihak yang terlibat
didalamnya.
Walaupun
kesepakatan telah terjadi namun mungkin yang tampak hanya permukaannya saja
karena tidak menutup kemungkinan juga masih ada kepentingan dari beberapa
individu yang masih belum puas dengan kesepakatan yang telah dibuat. Namun
apabila masalah itu muncul proses interaksi sosial adalah pilihan yang sangat baik untuk menyelesaikannya.
8
DAFTAR PUSTAKA
Soekanto,
Soejono, Sosiologi Suatu Pengantar, PT Raja Grafindo Persada 1990
Surat Kabar Harian Sinar Indonesia Baru, Jumat 06 Juli 2012
( Ketua DPRDSU
Surati Kapoldasu,Petani “Pemogok Makan”
Tinggalkan Gedung Dewan )
ANALISIS ARTIKEL DARI SUDUT
INTERAKSI SOSIAL
Jurusan : Administrasi Publik
Program
Studi : Manajemen
Pembangunan Daerah
Mata
Kuliah : Pengantar Sosiologi
Nama
Dosen :
Dra.Hamidah Rosidanti Susilatun,MEM
Ruang
Waktu : J25/
Selasa / 19.00
Penugasan : I ( Pertama )
Oleh
HAPOSAN BANCIN
NPM : 1212000191
SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
2012